BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kompetensi
Departemen
Pendidikan Nasional ( 2006 : 2 ) memberi pengertian kompetensi adalah kemampuan
bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari
pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Dengan kata
lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja yang dilatarbelakangi oleh
penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa
kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap
dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan
keterampilan, semakin tinggi pula unjuk kerjanya, begitu pula sebaliknya. Jadi
ada korelasi positif tinggi antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan
keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk.
Pengertian
kompetensi di atas merupakan pengertian kompetensi secara umum. Menurut Surya
dkk ( 2004 : 4.24 ) kompetensi adalah seperangkat kemampuan yang harus ada
dalam diri guru agar dapat mewujudkan penampilan unjuk kerja sebagai guru
secara tepat.
B.
Kompetensi
Kepribadian Guru
Kompetensi
kepribadian guru mencakup sikap (attitude), nilai-nilai (value)
kepribadian (personality) sebagai elemen perilaku (behaviour)
dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai dengan bidang
pekerjaan yang dilandasi oleh latarbelakang pendidikan, peningkatan kemampuan
dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar. WR Houston (1974:4)
bermakna, bernilai sosial dan memenuhi standar karakteristik tertentu yang
diakui oleh kelompok profesinya atau oleh warga masyarakatnya.
Kompetensi
kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu
sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam
perilaku sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan
falsafah hidup yang mengharapkan guru
menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur.
Di Indonesia
sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya
bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya termasuk
dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap
kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia
yang utuh.
Guru sebagai
tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik
kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber
daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan
teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan
tampil sebagai sosok yang patut digugu (ditaati nasehat / ucapan / perintahnya)
dan ditiru (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor
terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
Karakteristik
kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya
adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis.
Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir
yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi
tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan
berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan
terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan
pengenalan. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi
kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut
kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi
seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi
personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri,
penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Fungsi Kompetensi Kepribadian Guru
Setiap subjek mempunyai pribadi yang unik, masing-masing
mempunyai ciri dan sifat bawaan serta latar belakang kehidupan. Banyak masalah
psikologis yang dihadapi peserta didik, banyak pula minat, kemampuan, motivasi
dan kebutuhannya. Semua memerlukan bimbingan guru yang berkepribadian dapat
bertindak sebagai pembimbing, penyuluh dan dapat menolong peserta didik agar
mampu menolong dirinya sendiri. Disinilah letak kompetensi kepribadian guru
sebagai pembimbing dan suri teladan. Guru adalah sebagai panutan yang harus
digugu dan ditiru dan sebagai contoh pula bagi kehidupan dan pribadi peserta
didiknya. Dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistem Amongnya yaitu guru
harus:
Ing ngarso sungtulodo
Ing madyo mangun karso
Tut wuri hindayani
Artinya bahwa guru harus menjadi contoh dan
teladan, membangkitkan motif belajar siswa serta mendorong/memberikan motivasi
dari belakang. Dalam arti Anda sebagai seorang guru dituntut melalui sikap dan
perbuatan menjadikan dirinya pola panutan dan ikutan orang-orang yang di pimpinnya.
Dalam hal ini siswa-siswa di sekolahnya, juga sebagai seorang guru dituntut
harus mampu membangkitkan semangat berswakarsa dan berkreasi pada orang-orang
yang dibimbingnya serta harus mampu mendorong orang-orang yang di asuhnya agar
berani berjalan di depan dan sanggup bertanggung jawab.
Guru bukan hanya pengajar, pelatih dan
pembimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek didik dapat berkaca. Dalam
relasi interpersonal antar guru dan subjek didik tercipta situasi didik yang
memungkinkan subjek didik dapat belajar menerapkan nilai-nilai yang menjadi
contoh dan memberi contoh. Guru mampu menjadi orang yang mengerti dari siswa
dengan segala problematikanya, guru juga harus mempunyai wibawa sehingga siswa
segan terhadapnya.
Hakikat guru pendidik adalah bahwa ia digugu
dan ditiru. Berdasarkan uraian tersebut, fungsi kompetensi kepribadian guru
adalah memberikan bimbingan dan suri teladan, secara bersama-sama mengembangkan
kreativitas dan membangkitkan motif belajar serta dorongan untuk maju kepada
anak didik.
C.
Kompetensi
Sosial Guru
Kompetensi
sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam
bekomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru
tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan
memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain
yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan
mendidik adalah tugas memanusiakan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi
sosial karena guru adalah Penceramah Jaman (Langeveld, 1955), lebih tajam lagi
ditulis oleh Ir. Soekarno dalam tulisan ”Guru dalam masa pembangunan”
menyebutkan pentingnya guru dalam masa pembangunan adalah menjadi masyarakat.
Oleh karena itu, tugas guru adalah tugas pelayanan manusia.
Guru dimata
masyarakat pada umumnya dan para peserta didik merupakan panutan dan anutan
yang perlu dicontoh dan merupakan suri teladan dalam kehidupan sehari-hari.
Guru merupakan tokoh dan tipe makhluk yang diberi tugas dan beban membina dan
membimbing masyarakat ke arah norma yang berlaku. Guru perlu memiliki
kompetensi sosial untuk berhubungan dengan masyarakat dalam rangka
menyelenggarakan proses belajar mengajar yang efektif karena dengan dimilikinya
kompetensi sosial tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan
berjalan dengan lancar sehingga jika ada keperluan dengan orangtua peserta
didik atau masyarakat tentang masalah peserta didik yang perlu diselesaikan
tidak akan sulit menghubunginya.
Dari uraian
diatas dapat dikemukakan bahwa kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru
untuk memahami dirinya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat
dan mampu mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga negara.
Guru yang
efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan
pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses
komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah
“kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien
dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang
diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain.
Dalam kompetensi
sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan
tanggung jawab sosial. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah
salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing
masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat
melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki :
·
aspek normatif
kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan
kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik
sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam
melaksanakan tugasnya.
·
pertimbangan sebelum
memilih jabatan guru, dan
·
mempunyai program yang
menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup
kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar
pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Fungsi Kompetensi Sosial Guru
Guru ada dan
hidup di masyarakat. Masyarakat dalam proses pembangunan sekarang ini
menganggap guru sebagai anggota masyarakat yang memiliki kemampuan,
keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut serta secara aktif dalam proses
pembangunan. Untuk itu peran dan fungsi guru sebagai berikut :
1. Motivator
dan Inovator dalam Pembangunan Pendidikan
Sebagai
ilustrasi guru yang berada di desa berperan sebagai agen perubahan di
masyarakat berusaha aktif dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat desa dengan
senantiasa memberikan motivasi kepada masyarakat untuk ikut serta menyukseskan
program wajib belajar dan mendorong mereka untuk tetap menyekolahkan anaknya ke
jenjang yang lebih tinggi.
2. Perintis
dan Pelopor Pendidikan
Sebagai contoh
kepeloporan yang dilakukan guru dalam kegiatan penggalangan dana dari
masyarakat yang mampu untuk memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi yang
kurang mampu disekolahnya, keaktivan guru sebagai tutor di balai desa dalam
menunjang program kejar paket A dan paket B.
3. Penelitian
dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan
Sebagai seorang
guru yang memiliki kemampuan dalam ilmu pengetahuan dituntut untuk senantiasa
berusaha melakukan berbagai penemuan khususnya berkaitan dengan permasalahan
pendidikan yang ada di masyarakat sehingga diharapkan dengan penemuannya dapat
dilakukan pencarian solusinya baik secara individu maupun kelembagaan. Hasil
dari penelitian guru dapat dipublikasikan secara luas kepada masyarakat
pendidikan.
4. Pengabdian
Menyadari akan
tuntutan yang demikian besar terhadap tanggung jawab guru di masyarakat, maka
guru sebagai salah satu ujung tombak dunia pendidikan perlu melibatkan diri
dalam kegiatan di masyarakat yang relevan dengan dunia pendidikan terutama
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Misalnya pengabdian di masyarakat dengan
memberikan penerangan mengenai wajib belajar kepada masyarakat dalam kegitan
kelurahan, memberikan diklat mengenai berbagai keeterampilan praktis yang dapat
meningkatkan kewirausahaan dikalangan pemuda putus sekolah.
D.
Kompetensi Profesional Guru
Guru adalah
pejabat profesinal, sebab mereka diberi tunjangan profesional. Guru sebagai
pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat
menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakat sekelilingnya.
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional
adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang
diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi
profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan
bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan
tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat
(2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal :
·
mengerti dan dapat
menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya.
·
mengerti dan menerapkan
teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik.
·
mampu menangani mata
pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya,
·
mengerti dan dapat
menerapkan metode mengajar yang sesuai.
·
mampu menggunakan
berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain.
·
mampu mengorganisasikan
dan melaksanakan program pengajaran.
·
mampu melaksanakan
evaluasi belajar dan
·
mampu menumbuhkan
motivasi peserta didik.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan
kompetensi professional meliputi pengembangan profesi pemahaman wawasan, dan
penguasaan bahan kajian akademik.
Pengembangan
profesi meliputi
·
mengikuti informasi
perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah.
·
mengalihbahasakan buku
pelajaran/karya ilmiah.
·
mengembangkan berbagai
model pembelajaran.
·
menulis makalah.
·
menulis/menyusun diktat
pelajaran.
·
menulis buku pelajaran.
·
menulis modul.
·
menulis karya ilmiah.
·
melakukan penelitian
ilmiah (action research).
·
menemukan teknologi
tepat guna.
·
membuat alat
peraga/media.
·
menciptakan karya seni.
·
mengikuti pelatihan
terakreditasi.
·
mengikuti pendidikan
kualifikasi.
·
mengikuti kegiatan
pengembangan kurikulum.
Pemahaman
wawasan meliputi
·
memahami visi dan misi.
·
memahami hubungan pendidikan
dengan pengajaran.
·
memahami konsep pendidikan
dasar dan menengah.
·
memahami fungsi sekolah.
·
mengidentifikasi
permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar.
·
membangun sistem yang
menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
Penguasaan
bahan kajian akademik meliputi
·
memahami struktur
pengetahuan.
·
menguasai substansi
materi.
·
menguasai substansi
kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Guru adalah
semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan
murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik disekolah maupun di
luar sekolah, ini berarti seorang guru minimal memiliki dasar-dasar kompetensi
sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. Untuk itu seorang guru
perlu memiliki kepribadian. Menguasai bahan pelajaran dan menguasai cara-cara
mengajar sebagai dasar kompetensi. Bila guru tidak mempunyai kepribadian, tidak
menguasai bahan pelajaran dan cara-cara mengajar, maka guru akan gagal dalam
menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, kompetensi mutlak dimiliki guru sebagai
kemampuan, kecakapan atau ketrampilan dalam mengelola kegiatan pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA