Minggu, 17 November 2013

kopetensi guru sekolah dasar


BAB II
PEMBAHASAN


A.           Pengertian Kompetensi
Departemen Pendidikan Nasional ( 2006 : 2 ) memberi pengertian kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi pula unjuk kerjanya, begitu pula sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk.
Pengertian kompetensi di atas merupakan pengertian kompetensi secara umum. Menurut Surya dkk ( 2004 : 4.24 ) kompetensi adalah seperangkat kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan penampilan unjuk kerja sebagai guru secara tepat.

B.            Kompetensi Kepribadian Guru
Kompetensi kepribadian guru mencakup sikap (attitude), nilai-nilai (value) kepribadian (personality) sebagai elemen perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latarbelakang pendidikan, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar. WR Houston (1974:4) bermakna, bernilai sosial dan memenuhi standar karakteristik tertentu yang diakui oleh kelompok profesinya atau oleh warga masyarakatnya.


Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah  hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur.
Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut digugu (ditaati nasehat / ucapan / perintahnya) dan ditiru (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.


Fungsi Kompetensi Kepribadian Guru
Setiap subjek mempunyai pribadi yang unik, masing-masing mempunyai ciri dan sifat bawaan serta latar belakang kehidupan. Banyak masalah psikologis yang dihadapi peserta didik, banyak pula minat, kemampuan, motivasi dan kebutuhannya. Semua memerlukan bimbingan guru yang berkepribadian dapat bertindak sebagai pembimbing, penyuluh dan dapat menolong peserta didik agar mampu menolong dirinya sendiri. Disinilah letak kompetensi kepribadian guru sebagai pembimbing dan suri teladan. Guru adalah sebagai panutan yang harus digugu dan ditiru dan sebagai contoh pula bagi kehidupan dan pribadi peserta didiknya. Dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistem Amongnya yaitu guru harus:
Ing ngarso sungtulodo
Ing madyo mangun karso
Tut wuri hindayani
Artinya bahwa guru harus menjadi contoh dan teladan, membangkitkan motif belajar siswa serta mendorong/memberikan motivasi dari belakang. Dalam arti Anda sebagai seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya pola panutan dan ikutan orang-orang yang di pimpinnya. Dalam hal ini siswa-siswa di sekolahnya, juga sebagai seorang guru dituntut harus mampu membangkitkan semangat berswakarsa dan berkreasi pada orang-orang yang dibimbingnya serta harus mampu mendorong orang-orang yang di asuhnya agar berani berjalan di depan dan sanggup bertanggung jawab.
Guru bukan hanya pengajar, pelatih dan pembimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek didik dapat berkaca. Dalam relasi interpersonal antar guru dan subjek didik tercipta situasi didik yang memungkinkan subjek didik dapat belajar menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan memberi contoh. Guru mampu menjadi orang yang mengerti dari siswa dengan segala problematikanya, guru juga harus mempunyai wibawa sehingga siswa segan terhadapnya.



Hakikat guru pendidik adalah bahwa ia digugu dan ditiru. Berdasarkan uraian tersebut, fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan bimbingan dan suri teladan, secara bersama-sama mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motif belajar serta dorongan untuk maju kepada anak didik.

C.           Kompetensi Sosial Guru
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam bekomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas memanusiakan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah Penceramah Jaman (Langeveld, 1955), lebih tajam lagi ditulis oleh Ir. Soekarno dalam tulisan ”Guru dalam masa pembangunan” menyebutkan pentingnya guru dalam masa pembangunan adalah menjadi masyarakat. Oleh karena itu, tugas guru adalah tugas pelayanan manusia.
Guru dimata masyarakat pada umumnya dan para peserta didik merupakan panutan dan anutan yang perlu dicontoh dan merupakan suri teladan dalam kehidupan sehari-hari. Guru merupakan tokoh dan tipe makhluk yang diberi tugas dan beban membina dan membimbing masyarakat ke arah norma yang berlaku. Guru perlu memiliki kompetensi sosial untuk berhubungan dengan masyarakat dalam rangka menyelenggarakan proses belajar mengajar yang efektif karena dengan dimilikinya kompetensi sosial tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar sehingga jika ada keperluan dengan orangtua peserta didik atau masyarakat tentang masalah peserta didik yang perlu diselesaikan tidak akan sulit menghubunginya.
Dari uraian diatas dapat dikemukakan bahwa kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk memahami dirinya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan mampu mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga negara.

Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain.
Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki :
·         aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya.
·         pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan
·         mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.







Fungsi Kompetensi Sosial Guru
Guru ada dan hidup di masyarakat. Masyarakat dalam proses pembangunan sekarang ini menganggap guru sebagai anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan. Untuk itu peran dan fungsi guru sebagai berikut :
1.      Motivator dan Inovator dalam Pembangunan Pendidikan
Sebagai ilustrasi guru yang berada di desa berperan sebagai agen perubahan di masyarakat berusaha aktif dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat desa dengan senantiasa memberikan motivasi kepada masyarakat untuk ikut serta menyukseskan program wajib belajar dan mendorong mereka untuk tetap menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi.
2.      Perintis dan Pelopor Pendidikan
Sebagai contoh kepeloporan yang dilakukan guru dalam kegiatan penggalangan dana dari masyarakat yang mampu untuk memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi yang kurang mampu disekolahnya, keaktivan guru sebagai tutor di balai desa dalam menunjang program kejar paket A dan paket B.
3.      Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan
Sebagai seorang guru yang memiliki kemampuan dalam ilmu pengetahuan dituntut untuk senantiasa berusaha melakukan berbagai penemuan khususnya berkaitan dengan permasalahan pendidikan yang ada di masyarakat sehingga diharapkan dengan penemuannya dapat dilakukan pencarian solusinya baik secara individu maupun kelembagaan. Hasil dari penelitian guru dapat dipublikasikan secara luas kepada masyarakat pendidikan.
4.      Pengabdian
Menyadari akan tuntutan yang demikian besar terhadap tanggung jawab guru di masyarakat, maka guru sebagai salah satu ujung tombak dunia pendidikan perlu melibatkan diri dalam kegiatan di masyarakat yang relevan dengan dunia pendidikan terutama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Misalnya pengabdian di masyarakat dengan memberikan penerangan mengenai wajib belajar kepada masyarakat dalam kegitan kelurahan, memberikan diklat mengenai berbagai keeterampilan praktis yang dapat meningkatkan kewirausahaan dikalangan pemuda putus sekolah.
D.           Kompetensi Profesional Guru
Guru adalah pejabat profesinal, sebab mereka diberi tunjangan profesional. Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya.
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal :
·         mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya.
·         mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik.
·         mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya,
·         mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai.
·         mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain.
·         mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran.
·         mampu melaksanakan evaluasi belajar dan
·         mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.

Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi professional meliputi pengembangan profesi pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.



Pengembangan profesi meliputi
·         mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah.
·         mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah.
·         mengembangkan berbagai model pembelajaran.
·         menulis makalah.
·         menulis/menyusun diktat pelajaran.
·         menulis buku pelajaran.
·         menulis modul.
·         menulis karya ilmiah.
·         melakukan penelitian ilmiah (action research).
·         menemukan teknologi tepat guna.
·         membuat alat peraga/media.
·         menciptakan karya seni.
·         mengikuti pelatihan terakreditasi.
·         mengikuti pendidikan kualifikasi.
·         mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.













Pemahaman wawasan meliputi
·         memahami visi dan misi.
·         memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran.
·         memahami konsep pendidikan dasar dan menengah.
·         memahami fungsi sekolah.
·         mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar.
·         membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.


Penguasaan bahan kajian akademik meliputi
·         memahami struktur pengetahuan.
·         menguasai substansi materi.
·         menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik disekolah maupun di luar sekolah, ini berarti seorang guru minimal memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. Untuk itu seorang guru perlu memiliki kepribadian. Menguasai bahan pelajaran dan menguasai cara-cara mengajar sebagai dasar kompetensi. Bila guru tidak mempunyai kepribadian, tidak menguasai bahan pelajaran dan cara-cara mengajar, maka guru akan gagal dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, kompetensi mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan, kecakapan atau ketrampilan dalam mengelola kegiatan pendidikan.
















DAFTAR PUSTAKA